Halangi Eksekusi Putusan PN Batam, 4 Orang Diamankan ke Mapolresta Barelang

Loading...

Suarasiber.com – Meski sempat mendapat penolakan, eksekusi dua unit bangunan rumah toko (ruko) di Komplek Pertokoan Batu Batam Mas Blok F No 5 dan 6, Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam oleh tim terpadu Pengadilan Negeri Batam, Selasa (23/8/2022) berjalan aman terkendali.

Menyusul pengamanan yang dilakukan personel Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang Batam. Yang dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono.

Sebelum eksekusi dilaksanakan digelar pertemuan terlebih dulu antara pihak PN Batam, kuasa hukum pemohon dengan pihak kuasa hukum termohon eksekusi yang didampingi oleh pihak keamanan Polresta Barelang.

Namun pertemuan tersebut tidak menemukan hasil kesepakatan. Selanjutnya dilaksanakan apel persiapan pengamanan dipimpin Kompol Budi.

Seterusnya, Basia Ginting (Justisi Pengadilan Negeri Batam) membacakan hasil putusan PN Batam.

Kegiatan eksekusi tersebut mendapat perlawanan dari pihak termohon eksekusi dengan melibatkan massa dari pok PKNTT.

Dan pihak kepolisian mengamankan 4 orang massa dari PKNTT yang menghalangi proses eksekusi ke Mapolresta Barelang.

Barang-barang milik termohon dikeluarkan dari dalam ruko dan dipindahkan ke Komplek Perumahan Pertokoan Batu Batam Mas blok C Nomor 6 Kel. Baloi Indah Kec. Lubuk Baja dengan menggunakan 3 unit kendaraan truk.

“Sekira pukul 17.40 WIB kegiatan eksekusi selesai dilaksanakan dan berlangsung aman terkendali jalannya eksekusi ruko di Baloi Indah,” kata AKP Tigor Sidabariba, S.H.
Kasi Humas Polresta Barelang. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...