Apresiasi Kajati Kepri Gerry Yasid, Boyamin: MAKI Kawal Terus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna hingga Tuntas

Loading...

Suarasiber.com – Boyamin, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Gerry Yasid, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Apresiasi disampaikan Boyamin, karena Gerry Yasid dinilai mampu membuat dugaan kasus korupsi tunjangan DPRD Natuna 2011-2015 sekitar Rp7,7 miliar yang mangkrak bertahun-tahun, memasuki babak baru, penuntutan.

Ada 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Desember 2017.

Dua tersangka di antaranya, adalah mantan Bupati Natuna, yakni Ilyas Sabli (kini anggota DPRD Kepri) dan Raja Amirullah.

Kemudian mantan Sekda Natuna, yakni Syamsuri Zon, mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra (kini anggota DPRD Kepri) dan mantan Sekwan DPRD Natuna M Makmur.

“Kajati Kepri Pak Gerry Yasid menyampaikan perkara ini (dugaan korupsi di DPRD Natuna) sudah masuk babak baru, pra penuntutan. Dan dalam waktu dekat penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” kata Boyamin kepada suarasiber.com, Senin (25/7/2022).

Karenanya MAKI, ujar Boyamin, yang mengawal kasus ini dan sempat mengajukan praperadilan terkait kasus itu, menyampaikan apresiasi ke Gerry Yasid.

“Anda (Gerry Yasid) berprestasi dan selamat bekerja menuntaskan perkara yang mangkrak bertahun-tahun. Kalau tidak salah sudah 5 orang Kajati (tak tuntas).

Akhirnya Pak Gerry Yasid yang mampu menuntaskan. Dan semoga segera ke pengadilan korupsi. Selamat.

Selamat Hari Adhyaksa. Semoga Kejati Kepri berprestasi. Pertama, menyelesaikan perkara mangkrak ini dulu. Dan prestasi lain berikutnya di samping pencegahan,” beber Boyamin.

Boyamin juga mengapresiasi Kajati sebelumnya, Hari Setiyono yang berusaha mengajukan penghitungan kerugian negara ke BPKP.

“Berikutnya, adalah saya (MAKI) tetap mengawal kasus ini hingga tuntas sampai putusan hakim.

Apapun putusan hakim akan kita hormati. Meski saya berharap untuk diputuskan bersalah. Karena dugaan korupsinya kuat,” tegas Boyamin.

Menjawab kemungkinan kasus ini mangkrak lagi atau di-SP3, Boyamin menegaskan jika itu terjadi dia akan datang ke Tanjungpinang. Untuk mengajukan gugatan praperadilan lagi. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...