Ikut Berkomplot Curi Uang Negara, Mantan Kadis PU Natuna Ditahan di Polda Kepri

Loading...

BATAM (suarasiber) – Pembangunan Pasar Modern di Kabupaten Natuna berujung penahanan 9 orang. Mereka diduga telah merugikan uang negara senilai Rp4.173.459.783,40, seperto disebutkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor : SR-356/PW/28/5/2018, tanggal 08 Agustus 2018.

Mereka adalah Minwardi, Muhammad Asgaff, Mohammad Basyir Idris, Lukman Hadi, Z. Harry, Dimas Adi Prasetyo, Duwi Satrio, IR. Sudarnardi, Nur Syamsi.

[irp posts=”12794″ name=”Aniaya Teman saat Mabuk, Nelayan Kepri Ditangkap di Sulawesi Utara”]

Untuk mengetahui latar belakang yang mendasari Polda melakukan penahanan, semuanya berawal di haris Kamis, 24 September 2014 silam. Kala itu dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) Nomor : 644/PU-CK/KTR-INDUK/FISIK/165/IX/2014.

Yang meneken adalah Minwardi, kala itu masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna, dalam kasus ini bertindak untuk dan atas nama SKPD Dinas PU Kabupaten Natuna berdasarkan SK Bupati Nomor 48 Tahun 2014 dan Muhammad Asgaff selaku Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama PT Mangkubuana Hutama Jaya berdasarkan Akte Pendirian Nomor 24 Tanggal 14 Juli 1997 dan Akte Perubahan Nomor 118 tanggal 20 Januari 2012.

[irp posts=”12791″ name=”12 Desa di Bintan Gelar Pilkades, 2 Calon Petahana Menang Lagi”]

Total nilai kontrak induk Rp36.688.120.000. Kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 – 25 Desember 2015. Duitnya menggunakan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2014 dan 2015.

Namun selama pengerjaan pembangunan Pasar Modern ini, mulai pelaksanaan sampai pembayaran menyalahi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Akibatnya pasar tak kunjung rampung, bahkan sampai tenggat waktu yang sudah ditetapkan.

Rekayasa dan kecurangan pun mulai terkuak. “Muhammad Asgaff justru melakukan pengalihan pekerjaan tersebut kepada Mohamad Basyir dan Lukman. Hal ini ada di bukti kontrak tanggal 18 September 2014,” beber Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur SIK saat rilis di Polda Kepri, Batam, kamis (22/11/2018).

[irp posts=”12769″ name=”Waspadai Potensi Hujan, Petir dan Angin Kencang”]

Kecurangan berlanjut. Dalam pencarian 24 persen pekerjaan, uang yang seharusnya untuk pembangunan malah dibagi-bagi kepada beberapa tersangka. Caranya memark up anggaran hingga kerugian negara hampir Rp5 miliar lebih.

Menyadari perbuatannya salah, para pelaku bersekongkol membuat laporan palsu. Isinya menyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai 48 persen, padahal kenyataan di lapangan pekerjaan baru rampung 15 persen.

[irp posts=”12766″ name=”Rakernas Kopek Hasilkan Lima Pesan Lingga untuk Kejayaan Kelapa Indonesia”]

“Ini dilakukan agar bisa melakukan pencairan berikutnya,” tambah Rustam.

Pada rilis yang juga dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga dan Kasubbid Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri ini, hanya 7 dari 9 tersangka dihadirkan. Dua orang sedang menjalani pengobatan lantaran sakit. (mat)

Loading...