Suap Pembahasan APBD, KPK Tahan Oknum Anggota DPRD Sumut

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – FRO, oknum anggota DPRD Provinsi Sumut, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10/2018) di di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sebelumnya KPK sudah menetapkan FRO sebagai tersangka korupsi bersama 37 oknum anggota DPRD lainnya.

Sebagaimana rilis yang disampaikan KPK, Senin (15/10/2018) melalui website kpk.go.id. FRO menyusul rekan-rekannya yang sudah lebih dulu ditahan KPK.

Para oknum kerap meminta dipanggil “Yang Terhormat” ini, disangkakan secara berjemaah melakukan korupsi masal. Mereka diketahui menerima suap dari Gatot, mantan Gubernur Sumut.

Suap tersebut salah satunya terkait dengan pembahasan APBD P Sumut tahun 2013 -2014. Juga pengesahan APBD Sumut 2014 – 2015. Dan, pertanggungjawaban Gubsu 2012 -2014.

[irp posts=”11517″ name=”Aiptu Abdul Gafur Bhabinkamtibmas di Kelurahan Pinang Kencana”]

[irp posts=”11515″ name=”Pelamar CPNS Bintan 2.150, Diterima 250 Orang”]

[irp posts=”11512″ name=”Bupati Lingga Minta Gubernur Kepri Evaluasi Izin Tambang”]

Selain 38 orang tersangka ini, KPK juga telah menetapkan 12 orang unsur pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka pada tahun 2015 dan 2016.

Mereka adalah 5 orang pimpinan DPRD Provinsi Sumut, yaitu SB (Ketua DPRD periode 2009 – 2014), KH (Wakil Ketua DPRD periode 2009 – 2014), CHR (Wakil Ketua DPRD periode 2009 – 2014), SPA (Wakil Ketua DPRD periode 2009 – 2014), dan AJS (Wakil Ketua DPRD periode 2009 – 2014).

Kemudian, 7 Ketua fraksi DPRD Sumut, yaitu MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH, dan PES.

Kedua belas orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Demikian juga dengan Gubernur Sumut sebagai pemberi telah divonis pidana 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang menguatkan putusan tingkat pertama yang bersangkutan. (mat)

Loading...