10 Lembaga Negara Nonstruktural Dibubarkan, 19 Lainnya Menyusul

Loading...

Suarasiberdotcom – Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tekah diteken Presiden Jokowi pada 26 November 2020. Dengan demikian 10 lembaga negara nonstruktural resmi dibubarkan.

Pembubaran dilakukan untuk mencapai peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Juga diharapkan mampu mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Lembaga negara nonstruktural yang dibubarkan diantaranya Kemudian Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Selanjutnya ada Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Tertulis dalam pasal 7 beleid itu, Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni 26 November 2020.

Sebenarnya, sinyal pembubaran ini sudah lebih dahulu disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 19 November 2020, di Gedung DPR.

Kala itu ia mengungkapkan pemerintah akan kembali membubarkan 29 lembaga negara. Ada 10 diantaranya sudah diselesaikan kajiannya dan akan segera dibubarkan.

Sedangkan 19 lembaga negara lainnya akan dibubarkan pada 2021 karena terkait regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI. (mat)

Loading...