Berbekal Dupa dan Bunga Kencana, Supir Ini Perdayai Seorang Janda

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polisi menangkap seorang pria bertato, PD (32), karena memperkosa seorang janda. Sebelumnya, pria yang berprofesi sebagai supir ini lebih dulu mengaku sebagai dukun.

Dupa dan bunga kenanga menjadi modal awal bagi pelaku. Untuk meyakinkan janda itu, bahwa pelaku adalah dukun yang bisa membuang sial seseorang.

“Kita tangkap pelaku setelah melakukan pemerkosaan. Korban melaporkan kepada Polsek Genteng,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin dalam keterangan persnya, Minggu (28/6/2020).

Pemerkosaan itu, ujar Arman, terjadi di sebuah bengkel milik orang tua korban. Awalnya, orang tua korban curhat kepada pelaku karena memiliki anak yang berstatus janda dan disebutnya selalu sial.

Mendapat cerita itu, pelaku kemudian mengaku dirinya sebagai dukun yang mampu membuang kesialan korban.

“Karena percaya akhirnya orang tua korban meminta anaknya datang ke pelaku, sambil membawa dupa dan bunga kenanga,” tambahnya.

Hingga akhirnya, pelaku membawa korban ke tempat sepi di sekitar rumah orang tua korban. Ritual pun dilakukan dengan membakar dupa.

Saat itu, pelaku langsung melancarkan aksi pertamanya dengan memegang perut korban.

“Sesuai pengakuan, pelaku nafsu saat memegang perut korban. Hingga akhirnya pelaku langsung memperkosa korban di tempat sepi itu,” tambahnya.

Aksi pemerkosaan itu kemudian dilaporkan korban kepada orang tuanya. Bersama korban, orang tuanya langsung melaporkan pelaku kepada aparat kepolisian.

“Kita tangkap pelaku di sekitar rumah korban,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu bendel dupa, dan korek api, bunga kenanga beserta mangkuk plastik warna kuning.

Dua botol kosong minuman keras, jaket warna hitam, daster warna pink kombinasi biru, celana dalam warna hitam dan BH warna merah maroon.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun (penjara),” pungkas Kombes Arman. (mat) 

Loading...