Warga Malaysia Dideportasi dari Lingga, Izin Tinggal Habis Nggak Pulang-pulang

Loading...

Suarasiber.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mendeportasi MA, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Warga Malaysia berjenis kelamin laki-laki ini telah habis masa izin tinggalnya namun masih berada di wilayah Indonesia.

Yang bersangkutan tinggal bersama istrinya, warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasi Inteldak Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Indra Lesmana membeberkan hal tersebut kepada media, di Balai Runding, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Jumat (17/06/2022).

MA yang berusia 36 tahun mengantongi dokumen perjalanan paspor diterbitkan oleh Malaysia tanggal 8 Juni 2017 berlaku sampai dengan 8 Desember 2022.

Untuk jenis Visa nya yaitu bebas Visa kunjungan masuk melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Indra mengatakan, MA berada di Tanjungpinang pada 2019. Ia pindah ke Desa Linau pada 2020. Saat diperiksa telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

“Tim Inteldakim sudah 3 kali melakukan pemanggilan namun MA tak pernah datang dengan alasan ketiadaan biaya. Lalu pada tanggal 14 Juni 2022 ia dijemput paksa untuk diperiksa,” kata Indra, melansir kabarbatam.

Sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tangal 30 Mei 2022. Kemudian pada 1 Juni 2022 tim Inteldakim bertemu MA dan membawa satu paspor kebangsaan Malaysia untuk penyelidikan awal.

MA dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakuknya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dan dikenakan tindakan admistratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Pendeportasian akan dilakukan melalui Pelabuhan Sri Bintanpura Tanjungpinang paling lambat 7 hari setelah keputusan pendeportasian dikeluarkan.

Hadir saat rilis ini, Kasubsi Intelijen Keimigrasian Faisal Mustary dan Kasubsi Teknologi Keimigrasian Denny Saputra. (tengku)

Editor Yusfreyendi

Loading...