Demi Brondong Ibu Muda Ini Tega Membunuh Suaminya yang Pengusaha Wajan

Loading...

Suarasiber.com- Terbunuhnya pengusaha wajan (kuali) bernama Budiyantoro (38), Kapanewon Banguntapan, Bantul, Rabu (31/3/2021), akhirnya terungkap.

Tak hanya menangkap pelaku pembunuhan yang berinsial NK (22), Polres Bantul juga berhasil mengungkap dalang pembunuhan itu.

Dalangnya adalah KL (30), yang tak lain adalah istri Budiyantoro. Sekaligus pacar dari NK, sang pelaku pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi MH kepada wartawan,mengatakan dari hasil penyidikan pihak kepolisan mendapatkan temuan baru sesuai fakta.

Bahwa pelaku pembunuhan tersebut dilakukan lebih dari satu orang pelaku. Artinya, bukan hanya NK saja yang terlibat di pembunuhan Budiyantoro.

Ngadi, menambahkan tersangka NK awalnya mengaku membunuh korban di dalam mobil. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pengakuan itu tidak benar. Dan, ternyata dilalukan di rumah korban.

“Sebelum kejadian tersangka berkomunikasi dengan istri korban, melalui chating dan video call istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya,” terang AKP Ngadi.

Atas dasar itu tersangka N datang ke rumah korban sekitar jm 14.00 WIB. Kemudian tersangka NK menyelinap di rumah korban menunggu hingga korban dan istri korban pulang.

“Pada saat korban dan istrinya melakukan hubungan intim, pada saat itu juga tersangka N melakukan aksinya, sesuai skenario istri korban,” jelas Hadi sebagaimana dirilis Humas Polres Bantul di jogja.polri.go.id.

Korban dieksekusi oleh pelaku N dengan menjerat leher korban dari belakang menggunakan kawat, dan pada saat itu korban berusaha berontak dengan berteriak.

Sedangkan sang istri ikut membungkam mulut korban, hingga korban meninggal dunia.

Setelah korban dipastikan benar-benar meninggal kemudian mayat korban dibungkus dengan kain sprai, yang sebelumnya dipakaikan baju, celana dalam dan celana panjang.

Kemudian mayat korban diletakkan di Garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.

“Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban
memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku NK, untuk membuang mayat korban. Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam.

Selanjutnya pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan jalan membuang mayat korban di wilayah Sedayu, dan sebelumnya membuang barang bukti di suatu tempat yang berbeda” kata AKP Ngadi.

Dari hasil pengembangan kasus ini, istri korban yang berinisial KI (30), warga
Banguntapan Bantul juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dialah yang menjadi otak dari peristiwa pembunuhan tersebut. Adapun motifnya adalah hubungan cinta segitiga.

Selanjutnya kepada kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mat)

Loading...