Diduga Korupsi, Bendahara dan Kades Berindat Ditahan Kejari Lingga

Loading...

Suarasiber.com- Kejaksaan Negeri Lingga resmi menahan Indris (46) dan Dedi (37) mantan Kades dan Bendahara Desa Berindat atas dugaan korupsi anggaran Desa Berindat Tahun 2018-3019.

Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Lingga, total kerugian negara sebesar Rp692 juta dengan perincian tahun 2018 Rp362 juta dan tahun 2019 sebesar Rp330 juta.

Nilai kerugian negara ini didapatkan dengan melakukan mark up dan proyek fiktif oleh kedua tersangka di dua tahun tersebut.

“Kedua tersangka sudah resmi ditahan, Selasa (7-12-2021). Saat ini keduanya dititipkan di Rutan Dabo Singkep, ” kata Kepala Kejari Lingga, Paian Tumanggor, saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Lingga, Rabu (8-12-2021).

Dikatakan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka dana korupsi dipergunakan untuk berfoy-foya dan membayar utang pribadi. Keduanya juga mengaku tidak membeli barang atau aset yang dapat disita untuk disita guna mengembalikan kerugian negara.

“Kami juga telah melakukan penyelidikan aset aset kedua terdakwa dan memang tidak ditemukan adanya barang atau aset yang dihasilkan dari hasil korupsi,” jelasnya.

Untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang dilakukan mantan dan bendahara Kades Berindat ini, pihak Kejari Lingga telah memanggil 20 orang saksi. Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahan hingga 26 Desember sampai perkaranya dinaikkan ke persidangan.

“Keduanya juga mengaku tidak sanggup untuk mengembalikan kerugian negara dari hasil korupsi yang dilakukan,” sebutnya.

Paian memaparkan proses penanganan kasus korupsi Desa Berindat ini berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Saya tegaskan penanganan kasus korupsi ini tidak terlambat dan dilakukan sesuai prosedur,” imbuhnya.

Diancam Hukuman Mati

Terhadap kedua tersangka diancam hukuman mati sesuai dengan UU Tipikor Pasal 2 dan 3. “Kalau ancaman adalah hukuman mati, ” tegasnya.

Terakhir Kajari Lingga berpesan kepada para Kades yang ada di Kabupaten Lingga untuk mempelajari dan mengenali aturan tentang pengunaan keuangan desa. Sudah banyak contoh kepala desa yan

g sudah terjerat hukum akibat perbuatan menyalahgunakan anggaran desa.

“Sebagian kasus terjadi karena minimnya pengetahuan hukum. Kami siap melakukan sosialisasi hukum kepada seluruh kepala desa jika diinginkan,” imbuhnya. (tengku)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...