Gadis Bawah Umur Putus Sekolah di Bintan Ditangkap Polisi, Apa Kasusnya?

Loading...

Suarasiber.com – AR adalah gadis berusia 17 tahun yang tak lagi sekolah. Namun pekerjaan yang dipilihnya bertentangan dengan hukum di negeri ini. AR pun ditangkap polisi.

Gadis ini merupakan satu dari 10 pelaku narkoba yang ditangkap Polres Bintan dalam pengungkapan kasus selama 23 hari dari sejumlah laporan. Kini AR harus bersiap-siap menjalani hukuman atas perbuatannya.

Menurut Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, Rabu (15/6/2022) siang, AR masuk dalam sindikat atau jaringan mafia narkoba.

Sementara AR dalam hubungannya dengan narkoba berperan sebagai kurir. Ia tinggal di wilayah Bintan Timur.

Penangkapan terjadap AR merupakan hasil pengembangan yang dilakukan polisi terhadap pelaku lainnya.

“Gadis asal Kecamatan Bintan Timur ini ditangkap hasil pengembangan dari tersangka berinisial RD,” sebut Kapolres Bintan.

RS yang juga ditangkap mendapatkan barang haram dari AR.

Terhadap gadis di bawah umur ini, AKBP Tidar Wulung menjelaskan, penyidik berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkaranya.

AR dijerat dengan Pasal 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Kepada masyarakat, Tidar mengimbau untuk aktif melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayah Bintan. Pelapor dijamin rahasinya. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mencoba masuk ke jaringan narkoba. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...