Perusahaan Laporkan 17 Karyawannya yang Diduga Bikin Rugi Rp6,8 Miliar

Loading...

Suarasiber.com – Diduga mencuri Fatty acid methyl ester (FAME) yang merupakan bahan bakar alternatif pada mesin diesel yang terbarukan, 17 kru kapal tanker dipolisikan perusahaan tempatnya bekerja.

Mereka diduga menggelapkan dan menjual minyak FAME sehingga perusahaan tempatnya bekerja mengalami ketugian Rp6,8 miliar.

Kasus ini ditangani Polda Kepri dan saat ini sudah tahap II (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (10/3/2022) malam.

Ke-17 karyawan tersebut ialah Ruslan Fahri (31), Ahmad Riski (28), Andi Gustialdi (30), Audi Andika Laluraga (23), Awaluddin (25), Yakobus Mamata (33), Firdan Rachman Setiawan (23), Joni Aswan (44), La Igo La Tea (26), Suwardi (37), Wahyu Gunawan (40), Iyus Rustandi (30), Sugeng Riyadi (40), Anrian (30), Herdianto Luneto (44), Sutanto Gego (29) serta Kamasri (40).

Modusnya, para tersangka mengambil tiga kali minyak FAME sebanyak dengan jumlah minyak 401 kilo liter (KL).

Mengenai kasus sudah di tahap II, hal disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Bintan, Mustofa. Penyidik Kejari Bintan akan segera menyelesaikan perkara tersebut untuk segera disidangkan.

“Dalam waktu 1 hingga 2 Minggu ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk penyidangan,” ungkapnya.

Pada kesempatan lain, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan para tersangka dititipkan di tahanan Mapolres Bintan. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...