Polres Bintan Gulung 10 Pelaku Narkoba dalam Waktu 23 Hari

Loading...

Suarasiber.com – Polres Bintan mengamankan 10 pelaku narkoba dalam operasi yang dilaksanakan dalam rentang waktu 23 hari. Terhitung sejak 17 Mei – 8 Juni 2022.

Mereka dicokok dengan berbagai latar belakang peran. Ada yang sebagai kurir, pengedar, pemakai dan pengedar sekaligus pemakai.

Kasus ini disampaikan ke media oleh AKBP Tidar Wulung Dahono, Kapolres Bintan di Mapolres Bintan, Rabu (15/6/2022) siang.

“Pelaku sebagian besar di wilayah Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Sedangkan dua orang lagi, berasal dari Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Sementara itu, tiga dari 10 pelaku sebelumnya sudah terlibat dengan aksi kejahatan serupa. “Dari sepuluh orang tersangka yang ditangkap jajaran Polres Bintan, 3 diantaranya merupakan residivis kasus narkoba,” imbuh Tidar.

Ia menyebutkan identitas pelaku, yakni DW, ED, TD, AL, HS, DD, AG, RD, AR dan AH.

Ke-23 pelaku diamankan dari 8 laporan polisi. Lokasi penangkapannya, 8 orang dibekuk di Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Sementara 2 orang di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 40,6 gram, pil ekstasi sebanyak 63 butir serta ganja 3,52 gram. Selain itu, ada uang tunai, alat isap sabu (bong), timbangan digital, serta 4 unit sepeda motor.

Pasal-pasal yang bakal dipakai untuk menjerat pelaku ialah Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Serta Pasal 62 Undang-Undang 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...