Kepala Puskesmas Seilekop Diduga Rugikan Negara Rp513.603.958

Loading...

Suarasiber.com – Kepala Puskesmas Seilekop, Bintan Timur, ditetapkan tersangka dugaan insentif nakes fiktif dan telah ditahan oleh tim penyidik Kejari Bintan, Rabu (19/1/2022).

Mewakili Kajari Bintan, Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi juga menjelaskan hasil kerja auditor terkait jumlah uang yang sudah diselewengkan.

Hasil perhitungan dari tim auditor total kerugian negara dari perbuatan tersangka sebesar Rp 513.603.958. Jumlah tersebut hasil audit penggunaan anggaran insentif nakes di Puskesmas Seilekop tahun 2020 dan 2021.

“Dari Rp800 jutaan itu, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp300 juta lebih. Sisanya Rp500 juta lebih, yang kami duga menimbulkan kerugian negara,” terangnya.

Sebelumnya, dr Zailendra sudah mengembalikan Rp150 juta sehingga masih tersisa Rp300 juta lebih yang harus dikembalikan.

Fajrian menyebut Kepala Puskesmas Seilekop ini sebagai aktor dalam dugaan korupsi ini.

Cara yang digunakannya ialah ada kelebihan pencairan dana insentif terhadap nakes.

“Namun ada juga pegawai yang bukan tenaga kesehatan namun mendapatkan pencairan dana tersebut,” imbuh Fajrian di Kantor Kejari Bintan, Batu 16, Toapaya, Rabu (19/1/2022).

Pendalaman sugaan korupsi ini terus dilakukan, termasuk hasil labor forensik untuk mengungkap percakapan tersangka dengan pihak lain lewat ponsel. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...