Heboh Kabar Penyekapan 5 Perempuan Batam di Medsos, Begini Faktanya

Loading...

Suarasiber.com – Sebuah unggahan di medsos tentang dugaan penyekapan terhadap lima perempuan di sebuah ruko di Batam membuat polisi turun ke lokasi. Ternyata faktanya tidak seperti itu.

Pada hari Ahad (23/1/2022) siang, Polres Lubukbaja mendapati informasi dari medsos. Isinya penyekapan lima perempuan di ruko Komplek Pantai Permata Blok F Nomor 08, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Kabar ini diunggah pemilik akun Firman di Facebook. Ia menyertakan dua lembar kertas berisi tulisan tangan. Pemilik akun juga mengambil foto ruko.

Dalam unggahan itu dituliskan:

Tolong kami, kami sudah 1 minggu di PT busuk ini. Kami hanya pasrah menunggu tebusan dari keluarga.

Tolong telepon nomor keluarga kami. Saya mohon atas dasar kemanusiaan.

Lalu ada beberapa nomor ponsel yang dicantumkan.

Tolong ambil foto kami di atas dari jendela lantai 2. Kirimkan foto kami kepada mereka.

Terima kasih.

Pengunggah memberikan caption atau keterangan sebagai berikut:

Tadi nggak sengaja lewat depan ruko ini terus ada cewek sekitar 5 orang manggil dari lantai 2. Sepertinya mereka dikurung. Terus melemparkan kertas kepada saya yang isinya seperti di bawah ini.

Unit Rekrim Polsek Lubukbaja langsung meluncur ke lokasi dan mendapati empat perempuan di ruko tersebut. Mereka ialah Septa Sinaga, Putri Devina Arianti, Sakut Triana dan Nur Halimah. Mereka ada di ruko yang menjadi kantor penyalur tenaga kerja, PT Satria Siaga Persada (SSP).

Polisi meminta keterangan, hasilnya diketahui jika Sakut Triana dan Nur Halimah merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada PT. SSP. Sedangkan Septa Sinaga dan Putri Devi Arianti adalah katyawati perusahaan ini.

Polisi juga memanggil Komut PT SSP, Malim untuk meminta keterangan seputar dokumen, izin usaha dan berkas lain sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja. “PT Satria Siaga Persada memiliki izin yang lengkap,” ujar Kapolrekta Barelang melalui Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, Senin (24/1/2022).

Jika keduanya tidak merampungkan masa kontrak, akan dikenakan denda Rp2.000.000 di luar ongkos datang dan biaya lainnya tanpa memandang alasan apapun. Perjanjian ini ditandatangani pihak manajemen PT SSP dan yang bersangkutan.

Sementara yang menyelesaikan kontrak, dengan catatan tidak pindah majikan diberikan bonus tiket pulang oleh majikannya.

Sakut Triana kemudian bekerja sebagai ART di rumah Vivi GUnawan di Permata Baloi pada 17 Januari 2022. Namun tanggal 20 Januari ia dikembalikan ke PT SSO karena ketidakcocokan dengan majikan.

Nur Halimah memulai pekerjaannya sebagai ART 27 Desember 2021 di rumah Nani Hayani di Perumahan Bonavista. Namun pada 17 Januari 2022 dikembalikan ke PT SSP karena yang bersangkutan mengaku tak mau bekerja lagi sebagai ART.

Keduanya pun minta pulang ke kampungnya di Lampung. Namun tak bisa dilakukan karena terganjal perjanjian yang juga mereka tandatangani sendiri.

Budi Hartono mengatakan, catatan viral dibuat oleh Nur Halimah pasa 22 Januari 2022 yang dilemparkannya ke penjual makanan sambil meminta agar dibaca. Penjual bakpao yang menerima kertas Nur Halimah yang kemudian memviralkannya di media sosial.

“Saudari Nur Halimah ingin catatan itu disampaikan ke pihak keluarganya agar mengirimkan uang denda, bukan untuk disebarkan di medsos,” ujar Budi Hartono.

Polisi menyimpulkan persoalan ini hanya perselisihan antara PT SSP dengan orang yang direkrutnya.

PT SSP sendiri akan memulangkan Sakut Triana dan Nur Halimah jika sudah membayar denda sesuai kesepakatan. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...