Dua Anak di Bawah Umur Dicabuli, Difoto, Divideokan, Pelakunya Diciduk Polisi

Loading...

Suarasiber.com – Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri meringkus seorang tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindak pidana pendistribusian konten video pornografi ke media elektronik.

Pelaku berinsial RH (38) dan ditangkap di Bapelkes Batam Jalan Marina CIty, Tanjung Uncang, Batu Aji kota Batam, Kamis (19/9/2020).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 3 unit ponsel, 1 unit laptop, 3 buah sim card Telkomsel, 2 (dua) buah cincin, 4 buah flashdisk , 1 memory card.

Selanjutnya Pelaku dibawa Ke Polda Kepri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku diancam dengan Pasal 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (20/11/20).

Harry mengatakan kasus pencabulan ini terjadi di rumah korban Ruko Marina City Jalan Marina City Tanjung Uncang Batu Aji.

“Tersangka mencabuli korban berinisial E (11) dan M (9) yang merupakan kakak beradik di rumah korban. Aksinya direkam dan difoto.

Foto dan video, itu di-upload dan disimpan di google drive dengan alamat email scorp********@gmail.com sebanyak 450 konten,” kata Harry.

Kasus ini berawal dari LP/A/0629/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 5 November 2020. Bahwa, telah terjadi tindak pidana pornografi anak dan atau tindak pidana mendistribusikan konten video pornografi ke media elektronik. (mat)

Loading...