Ngeri… Dua Remaja Bawah Umur di Batam Jadi Admin Grup Medsos Konten Porno

Loading...

Suarasiber.com – Anggota Ditreskrimum Polda Kepri membongkar kasus tindak pidana pornografi yang melibatkan dua anak di bawah umur di Batam. Selain mereka, polisi juga menangkap seorang lelaki dewasa lain untuk kasus yang sama.

Mereka adalah MP (18), RK (15) dan MZ (13). Mereka membentuk grup WhatsApp yang berisi konten berbau pornografi. Konten yang ada kemudian dishare untuk dinikmati anggota grup.

Dilansir dari kabarbatam.com, Selasa (2/2/2021), Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto SSos SIK mengatakan, konten yang disebar ketiga pelaku juga bisa dinikmati anggota yang anggotanya masih di bawah umur.

Berdasarkan penelusuran polisi, Grup WhatsApp yang diberi nama PAP TT ini sudah memiliki 51 member.

“Grup ini sudah dua tahun dibentuk. Anggotanya sebagian besar diduga anak-anak yang berada di Kota Batam,” terang Arie Dharmanto.

Selama dua tahun itu, di dalam grup porno ini sudah menyimpan koleksi 141 konten.

Terbongkarnya kasus ini membuat Arie prihatin. Di tengah kesibukan kerja dan pandemi Covid-19, ternyata ada kelengahan sebagian orang tua untuk tetap mengontrol aktivitas anaknya.

“Tentunya, kita akan tetap terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi,” tegasnya.

Kini MP, RK dan RZ bersiap dikenakan Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000. (mat)

Loading...