Suplier Narkotika Simpan Sabu-sabu 1 Kg di Dalam Mesin Cuci

Loading...

BATAM (suarasiber) – Beragam cara dilakukan para pengedar untuk menyimpan narkotika. Termasuk di dalam mesin cuci seperti yang dilakukan tersangka AH alias K (39), warga Perumahan Tiban Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sebelum dimasukkan ke mesin cuci, AH alias K lebih dulu membungkus narkotika jenis sabu-sabu sekitar 1.000 gram di dalam bungkusan teh hijau merek Guanyinwang.

Meski sudah sangat rapi, namun perbuatannya tetap tercium anggota tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri.

AH alias K beserta sabu-sabu sekitar 1 Kg itu ditangkap, Kamis (16/7/20) sekitar pukul 01.20.

Sebagaimana disampaikan Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK MSi dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Sehari sebelumnya, polisi lebih dulu menciduk dua tersangka lainnya Z dan M, Rabu (15/7/2020).

Keduanya ditangkap di kos-kosan Perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti sabu-sabu 1 Kg.

Setelah diperiksa, keduanya pun bernyanyi. Dan, dari nyanyiannya polisi berhasil menangkap tersangka AH alias K di Sekupang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AH alias K, adalah suplier atau pemasok narkotika jenis sabu untuk tersangka Z dan M.

Atas perbuatannya itu para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (mat)

Loading...