Fakta! Korupsi Massal di DPRD Malang Diawali di Pembahasan APBDP

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dugaan bahwa di setiap pembahasan APBD, dan APBDP di banyak daerah di Indonesia disertai suap, dibuktikan KPK di Kota Malang.

Itu fakta! Sekaligus peringatan bagi semua Pemda, dan DPRD di Tanah Air juga di Provinsi yang mulai membahas APBDP 2018, agar tidak mencoba memberi dan menerima suap.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku prihatin dan, menyebut kasus korupsi massal anggota DPRD Malang sebagai peringatan agar pejabat tidak korupsi.

Korupsi massal di DPRD Malang itu berawal dari penyelidikan, KPK membongkar bancakan korupsi di Kota Malang. Alhasil, 41 orang dari total 45 anggota DPRD Kota Malang kini berstatus sebagai tersangka.

Mereka yang dijerat KPK itu tidak serta merta dalam satu waktu. Setidaknya ada 3 tahapan yang dilakukan KPK hingga pada akhirnya korupsi massal itu diungkap.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran dan regulasi secara maksimal,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan ketika mengumumkan penetapan 22 tersangka di antaranya pada Senin, 3 September 2018.

Berikut rangkuman mengenai fakta perkara tersebut:

1. Jeratan pertama untuk Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019

Awalnya beredar kabar adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor DPRD Kota Malang pada bulan Agustus 2017. Hingga pada akhirnya KPK memperjelas pengusutan perkara tersebut dengan menetapkan 2 orang tersangka yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono.

Saat itu, Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Jarot. Tujuan suap itu untuk memuluskan pembahasan APBD Perubahan Pemko Malang tahun anggaran 2015.

2. Jeratan kedua untuk 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 dan Wali Kota Malang

Dalam perkembangannya pada 21 Maret 2018, KPK menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton sebagai tersangka. Bersamaan dengan itu, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 juga dijerat.

Berikut 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka:
– Suprapto
– Zainudin
– Sahrawi
– Salamet
– Wiwik Hendri Astuti
– Mohan Katelu
– Sulik Lestyowati
– Abdul Hakim
– Bambang Sumarto
– Imam Fauzi
– Syaiful Rusdi
– Tri Yudiani
– Heri Pudji Utami
– Hery Subianto
– Ya’qud Ananda
– Rahayu Sugiarti
– Sukarno
– Abdulrachman

3. Jeratan ketiga untuk 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019

Kemudian pada 3 September 2018, KPK kembali menetapkan para anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Mereka diduga menerima suap dari Moch Anton terkait pembahasan APBDP Pemkot Malang tahun 2015.

KPK menyebut ke-22 orang itu menerima uang dengan kisaran Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta. Selain itu, mereka juga diduga menerima gratifikasi. Namun KPK tidak menyebutkan detail dari mana gratifikasi itu didapat.

Belakangan KPK mengatakan total gratifikasi yang diterima para anggota dewan itu Rp 5,8 miliar.

Berikut 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka:
– Arief Hermanto
– Teguh Mulyono
– Mulyanto
– Choeroel Anwar
– Suparno Hadiwibowo
– Imam Ghozali
– Mohammad Fadli
– Asia Iriani
– Indra Tjahyono
– Een Ambarsari
– Bambang Triyoso
– Diana Yanti
– Sugiarto
– Afdhal Fauza
– Syamsul Fajrih
– Hadi Susanto
– Erni Farida
– Sony Yudiarto
– Harus Prasojo
– Teguh Puji Wahyono
– Choirul Amri
– Ribut Harianto. (mat)

Sumber: detik.com

Loading...