Enam Pecahan Rupiah Ini Tak Bisa Dipakai Tahun Depan, Berapa Saja?

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Bank Indonesia akan menarik atau mencabut enam pecahan rupiah untuk menekan peredaran uang palsu dan makin berkembangnya teknologi pengamanan uang.

Sebenarnya pecahan tadi sudah dicabut sejak 1988 namun BI masih memberikan batas waktu penukaran dengan nominal yang sama hingga 31 Desember 2020.

Perhatian, enam pecahan uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran tak bisa lagi ditukarkan pada 2021.

Berikut ini daftar pecahan yang tak bisa lagi ditukar tahun depan:

  • Uang pecahan Rp 500 Tahun emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sebenarnya sudah dicabut sejak 02 April 1988. BI sebelumnya masih memberikan waktu hingga 31 Desember 2020.
  • Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sudah dicabut sejak 2 April 1988. Kemudian batas penukaran hingga 31 Desember 2020.
  • Uang pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975. BI telah mencabut uang ini pada 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.
  • Uang pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 dengan tanggal pencabutan 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.
  • Uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas akhir penukaran 31 Desember 2020.
  • Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas penukaran 31 Desember 2020.

Dikutip dari pengumuman BI, Kamis (30/7/2020), Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Sementara batas akhir penukaran rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia. (mat)

Loading...