Korupsi Dana Desa Rp232 Juta, Mantan Kades di Natuna Diamankan

Loading...

Suarasiber.com – Jajaran Polres Natuna mengungkap tindak pidana korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Natuna.

Saat ini mantan kades berinisial M ini menjabat sebagai Wakil Ketua BPD. M diduga telah menggelapkan uang dana desa mencapai ratusan juta. Penyelewengan dilakukan pelaku pada 2016 silam.

Pengungkapan ini dipimpin oleh Wakapolres Natuna Kompol Ferri Afrizon SE didampingi Kasat Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara SH MHum dan Kanit 1 Tipikor Ipda Wira Pratama STrK,, Rabu (29/09/2021).

M tidak sendiri, ada juga H yang dulu bendahara Desa Kelanga. H sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2021 lalu.

Kepada wartawan, Afrizon mengatakan besarnya dana desa yang ditilep tersangka Rp232 juta. Uang sebanyak itu dilaporkan untuk 6 kegiatan yang ternyata fiktif.

Kegiatan tersebut meliputi Pembangunan MDA, pembinaan kesehatan masyarakat, Peningkatan kapasitas masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, perjalanan dinas kepala desa dan kegiatan turnamen.

M memerintahkan H mencairkan anggaran tanpa pengajuan dari pelaksana kegiatan. H juga memerintahkan bendahara desa untuk membuat pertanggungjawaban terhadap kegiatan tersebut secara fiktif, kata Afrison.

Sementara Ikhtiar Nazara menambahkan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. (man)

Loading...