KM Sabuk Nusantara Tunda Jalan ke Natuna Sampai PPKM Berakhir

Loading...

Suarasiber.com – Bupati Kabupaten Natuna Wan Siswandi mengajukan permohonan penundaan pengoperasian KM Sabuk Nusantara 48, 80 dan 83.

Permohonan ini berupa surat bernomor 552/140/DISHUB/VIII/2021 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Surat ini merujuk surat Sekda Provinsi Kepri nomor 552/1547/HUB-SET/2021 tentang permohonan beroperasinya kembali Sabuk Nusantara 48, 80 dan 83.

“Berdasarkan hasil rapat Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-10 Kabupaten Natuna diputuskan agar pengoperasian kapal tersebut ditunda,” demikian kata Bupati Wan Siswandi.

Penundaan ini diminta karena masa sekarang masih pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.

Wan yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna meminta masyarakat bekerja sama demi menekan penyebaran corona.

Hal ini senada dengan pengumuman yang disampaikan Pelni Cabang Tanjungpinang melalui Grup Facebook Pelni Tanjungpinang.

“Semua kapal sabuk/sabuk nusantara KM 48, 80, 83 belum berlayar atau belum ada jadwal sampai kapan waktunya,” kata Pelni.

Kebijakan akan berakhir tergantung beresnya PPKM yang baru saja diperpanjang pemerintah pusat sampai 23 Agustus 2021 mendatang. (fut)

Loading...