Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusda Natuna Senilai Rp419 Juta Segera Disidang

Loading...

NATUNA (suarasiber.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menyerahkan tersangka berikut barang bukti korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna Tahun 2018-2020 di Aula Kejari Natuna, Ranai, Rabu (8/11/2023).

Tersangkanya ialah RL (58) mantan Direktur Utama Perusda Natuna periode Juni 2018 sampai September 2020.

Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Suryadi Sembiring, RL menyandang status tersangka sejak 31 Juli 2023 lalu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen sejumlah 151 eksemplar terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kejari Natuna juga memeriksa sebanyak 24 orang saksi.

Saat menyampaikan rilis ini, Kajari mengatakan tersangka sudah berada di Rutan Tanjungpinang. “Penyerahan tahap 2, kita segera limpahkan perkara ke PN Tanjungpinang,” kata Suryadi Sembiring.

RL dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perbuatan RL harus diganjar dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Terkait masalah yang sama, Kasi Intelijen Kejari Natuna, Maiman Limbong mengatakan tidak menutup kemungkinan ke depan ditemukan tersangka baru. Ia pun meminta medida melihat perkembangannya, termasuk di PN Tanjungpinang. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...