Dua Pria Dibekuk karena Curi HP, Mau Tahu Jumlahnya? 18 Biji!

Loading...

Suarasiber.com – A yang berumur 22 tahun dan R berusia 24 tahun adalah pencuri handphone. Namun aksi nekad keduanya berakhir setelah ditangkap Satreskrim Polres Natuna.

A sendiri warga di Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut sementara R beralamat di Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara.

Keterlibatan keduanya terungkap dari konferensi pers Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, di Mapolres Natuna, Jumat (22/7/2022).

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kasat Narkoba Polres Natuna AKP Ikhtiar Nazara dan Kasupsipenmas Sihumas ini dijelaskan, kedua pelaku sudah beraksi di 8 lokasi.

Semua lokasi merupakan rumah warga.

“Aksi terakhir mereka sebelum ditangkap ialah rumah warga Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut pada 15 Juni 2022,” jelas AKBP Iwan Ariyandhy.

Dalam kasus ini, polisi menyita 18 handphone curian yang belum sempat dijual kedua pelaku. (eko)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...