Curhat Pemilik Lahan yang Kena Proyek PLBN Serasan di Natuna: Mohon Selesaikan Secara Bijak

Loading...

Suarasiber.com – Tanda-tanda Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Serasan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri bakal segera diresmikan mulai mengemuka.

Gubernur Kepri H Ansar Ahmad pun berencana mengundang Presiden RI Joko Widodo untuk meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) serasan di Natuna.

Hal ini diutarakan Gubernur Ansar ketika menghadiri halal bihalal sekaligus melepas Calon Jemaah Haji (CJH) Himpunan Keluarga Serasan (HKS) di aula Asrama Haji, Tanjungpinang, Kamis (26/5/2022).

Sebenarnya, pada hari itu ada seorang warga Serasan yang kini berdomisili di Batam ingin datang. Namun karena sesuatu hal akhirnya tak jadi.

Namanya Darman, ahli waris dari Abdullah Hhaji Kasim. Dalam komunikasinya kepada suarasiber.com, Sabtu (28/5/2022) malam, ia mengatakan sebagai pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan PLBN tersebut.

Keinginannya untuk menghadiri acara di aula Asrama Haji, Tanjungpinang, pada Kamis (26/5/2022) itu karena berharap bisa bertemu dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Menurut Darman, sejak PLBN mulai dibangun pada 2020 lalu, dirinya dan pohak keluarga keberatan karena ada bagian proyek yang masuk ke tanahnya.

“Saya memegang sertifikat tahun 1985, masih agraria Tanjungpinang,” ungkapnya.

Akibat keberatan tersebut, pengerjaan sempat terhenti. Darman diwakili abangnya yang tinggal di Serasan bernama Khaidir.

Namun pihak Disperkim Kabupaten Natuna mengatakan proyek PLBN tak mengenai lahan Darman.

Hingga akhirnya pohon kelapa yang ada di atas lahan Darman dirobohkan dengan alat berat.

“Kami sudah mengingatkan Disperkim, tetapi katanya tak kena tanah kami,” ulang Darman.

Pengukuran yang dilakukan pihaknya bersama desa, ada 600-an meter persegi lahannya yang kena proyek PLBN Serasan. Angka 600 meter persegi bukan sebenarnya. Itu berdasarkan pengukuran balik batas.

Jika dihitung secara keseluruhan, kata Darman, bisa 1.000-an meter persegi. Namun mengingat PLBN merupakan proyek nasional yang juga akan mengangkat nama desanya serta Kabupaten Natuna, ia tak mempersoalkannya.

Jumlah ganti rugi yang dimintanya ialah Rp180 juta. Dengan catatan per meter dihitung Rp300 ribu.

Karena pihak ahli waris Abdullah Haji Kasim, akhirnya Disperkim Natuna mengirimkan surat ke Haidir agar tanah yang diklaim terkena proyek PLBN di-balik batas melalui BPN setempat.

Darman mengaku, pihaknya siap kapan saja melakukan balik batas. Namun untuk melakukannya dibutuhkan biaya yang menurutnya tidak kecil.

Persoalan ini juga sempat dibahas menggunakan zoom meeting antara Darman, BPN dan Disperkim Natuna. Kali ini Disperkim mengatakan akan membayar ganti rugi asalkan sudah dibalik batas. Namun persoalannya ialah beban biaya balik batas yang tak bisa dilakukan pihak ahli waris.

Usai zoom meeting, pihak Pemkab Natuna menyurati ahli waris jika tak ada Perda mereka yang harus membiayai balik batas.

“Persoalan ini sudah saya sampaikan ke Obudsman di Batam. Ombudsman juga sudah ke Natuna untuk menyampaikannya, kebetulan ada juga persoalan lain yang dicek Ombudsman,” ujar Darman.

Abang Darman, Khaidir, juga sempat menjumpai rombongan Bupati Natuna dan Kadisperkim Hendra Kusuma untuk curhat masalah itu.

“Kami meminta musyawarah. Diselesaikan dengan bijak dan baik-baik,” tutur Darman yang selalu berkomunikasi dengan abangnya.

Terlepas dari klaim ganti rugi, Darman mengatakan ia dan keluarganya sangat mendukung pembangunan PLBN di Serasan.

Ia menambahkan, bukan hanya tanahnya 600 meter persegi yang dijadikan lokasi pembangunannya. Pembangunan proyek nasional ini juga telah dibangun di atas lahan keluarganya yang lainnya.

“Namun yang lain sudah diganti rugi oleh pemerintah. Tinggal yang 600-an meter persegi ini,” katanya.

Dalam kopian sebuah surat tanggal 3 Maret 2021 yang ditandatangani Plh Kadisperkim Kabupaten Natuna, Erry Gapina ST yang dikirimkan ke suarasiber.com, kala itu diperintahkan kepada Camat dan Kepala Desa Tanjung Setelung untuk dapat menyampaikan kepada ahli waris.

“Untuk segara mengusulkan permohonan pengembalian batas di Kantor Pertanahan dengan melampirkan Sertifikat Asli yang dimiliki. Hal ini untuk mengetahui secara detail batas dan sempadan tanah tersebut,” bunyi surat tersebut. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...