Digeledah di Badan Tiada Narkoba, Giliran Dicari di Rumah Ada di Mana-mana

Loading...

Suarasiber.com – Polisi dari Polsek Bunguran Barat, Polres Natuna menangkap dua warga, RA dan A karena keterlibatannya dengan narkoba, 14 Juni 2022 sore.

Keduanya ditangkap di Genting Darat, Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat. Saat itu, RA dan A tengah berada di sebuah rumah di Jalan Pusara RT003 RW004.

“Saat digeledah tak ditemukan barang bukti di tubuh keduanya,” ungkap Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy didampingi Kasat Narkoba, Iptu Walter P. Nainggolan di Mapolres Natuna, Jumat (22/7/2022).

Namun polisi terus bergerak berdasarkan keterangan kedua orang tadi.

Polisi pun menggeledah rumah A. Hasilnya, ditemukan 16 kertas rokok warna putih, satu linting kertas rokok berisi ganja, satu bungkus plastik bening kecil berisi ganja di lantai kamar kosong.

Polisi juga menemukan satu bungkus plastik berwarna biru berisi ganja di bawah sofa.

RA, A dan barang bukti diboyong ke SatNarkoba Polres Natuna guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut Tersangka dikenakan Pasal 111 AYAT (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun.

“Jauhi narkoba, mari kita jadikan Natuna bebas narkoba demi masa depan generasi muda,” imbau Kapolres Natuna. (eko)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...