Setubuhi Anak Kandungnya Sejak TK, Seorang Bapak di Natuna Ditangkap

Loading...

Suarasiber.com – Seorang bapak berinisial HH yang kini beruis 42 tahun diamankan Polres Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Penangkapan ini dilakukan polisi lantaran ia dilaporkan telah diduga melakukan persetubuhan dengan anak perempuannya sendiri, sebut saja Kuntum. Korban sendiri masih berada di bawah umur.

“Kejadian yang dilaporkan terjadi pada 30 Oktober 2021,” ungkap Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian SIK MSi di Polres Natuna, Kamis (4/11/2021).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara SH MHum dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad, Krisnadian menambahkan jika perbuatan tak senonoh dilakukan HH kepada Kuntum pada siang hari.

Melansir dari tribratanews.kepri.polri.go.id, Minggu (7/11/2021) perbuatan ini dilakukan di rumah HH.

HH tinggal sendiri di rumah karena ia sudah berpisah dengan ibu Kuntum. Gadis belia ini diasuh oleh ibunya.

Pada tanggal 30 Oktober 2021 kira-kira pukul 10.00 WIB, HH menjemput Kuntum dan adiknya. Saat itu mantan istrinya tidak sedang berada di rumah.

Kuntum dan adiknya lantas dibawa HH ke rumahnya yang sepi. HH sengaja membiarkan aduk Kuntum berada di ruang tamu dengan memberikan mainan ponsel.

Sementara ia dan Kuntum masuk ke kamar. Dengan leluasa HH pun melakukan persetubuhan dengan paksaan.

Pukul 12.30 WIB Kuntum dan adiknya pulang. Melihat ibunya sudah pulang dari bekerja, Kuntum langsung memeluk wanita yang sudah melahirkannya itu. Kuntum langsung menceritakan apa yang sudah dilakukan HH terhadapnya.

Menurut Kuntum, ayahnya sudah sering melakukan perbuatan serupa sejak ia masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak.

“Namun korban merasa ketakutan untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan bapaknya itu,” ujar Krisnadian.

Sebenarnya Kuntum sudah sering melapor kepada ibunya alat kelaminnya sakit. Namun oleh ibunya, rasa sakit yang disampaikan anaknya dianggap sakit biasa.

Apalagi Kuntum hanya mengatakan bagian intimnya sakit tanpa mengatakan jika ia sudah disetubuhi ayahnya sendiri.

Menurut Krisnadian, HH diduga telah melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) , (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara

Polisi sudah mengamankan sejumlah alat bukti berupa pakaian korban. Dan HH pun harus bersiap-siap mempertangggungjawabkan perbuatan tak terpujinya. (man)

Loading...