Mahfud MD: Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum tidak Selalu Sama

Loading...
Terkait Perkara Baiq Nuril yang Dilecehkan Atasannya

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Prof Mahfud MD, Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, mengatakan dalam kasus Baiq Nuril (guru yang dilecehkan atasannya) pengadilan hanya menegakkan hukum (formal) tidak menegakkan keadilan.

Pernyataan ini disampaikan di akun Twitternya @mohmahfudmd, sebagai jawaban atas pertanyaan Budiyanto Tio di akun @BUDIYANTO250764, yang menanyakan pendapat Mahfud MD, terkait kasus Nuril yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, Karena, merekam pembicaraan yang melecehkan dengan tujuan sebagai bukti.

Foto – twitter.com/mohmafudmd

Jawaban Mahfud MD ini dibalas dengan pertanyaan Priyanto B Nugroho melalui akun @priebn, yang menuliskan, “Waduh ini yang repot Prof, bagi awam spt saya, hukum dan keadilan mestinya bersanding ya. mudah2an ada yang menegakkan keadilan.”

Dijawab oleh Mahfud, Bukan hanya menurut Anda. Menurut saya dan menurut ahli2 hukum lainnya juga “mestinya” hukum dan keadilan bersanding. Bahkan jg hrs dgn kemanfaatan. Yang kita bicarakan itu faktanya dlm kasus Bu Baiq, bukan mestinya.

Mahfud MD juga mengatakan melalui akun Twitternya, “Hukumnya sudah benar, tapi hukumannya terasa tidak adil. Hukum dan hukuman spt juga kepastian hukum dan keadilan hukum tidak selalu sama.”

[irp posts=”12703″ name=”Tuding Kinerja OPD dan ASN Loyo, Oknum Dewan Tanjungpinang Ini Disindir Balik”]

[irp posts=”12700″ name=”Untuk Kesekian Kali, Pengiriman Puluhan TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan”]

[irp posts=”12697″ name=”Dua Lelaki Beserta Burung-burungnya Diamankan Polda Kepri”]

Pernyataan itu merupakan jawaban atas pertanyaan dari Geryazzy melalui akun @geryazzy_ yang menanyakan pendapat Mahfud MD. “Apa sudah benar menurut prof hukuman yang diterima nuril?”

Pernyataan Prof Mahfud MD terhubung juga dengan kearifan mantan hakim agung alm Prof Bismar Siregar, yang mengatakan “Rasa keadilan itu jangan dicari pada kitab undang-undang melainkan carilah pada hati nurani, karena pada akhirnya mahkamah yang paling tinggi adalah hati nurani.”

Pernyataan Prof Bismar itu, dibacakan tim kuasa hukum terdakwa korupsi Indra Gunawan mantan Kadis Sosial Pemkab Karimun dalam sidang perkara pledoi di PN Tanjungpinang, Senin (19/11/2018) petang. (mat)

Loading...