Korupsi Natuna Mangkrak, MAKI Siapkan Praperadilan Atas Kejati Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan mangkraknya proses penyidikan dugaan korupsi di Natuna, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Dugaan korupsi sekitar Rp7,7 miliar, yang melibatkan lima eks pejabat penting di Pemkab, dan DPRD Natuna, sudah sekitar dua tahun jalan di tempat. Kelimanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Ilyas Sabli dan Raja Amriullah (mantan Bupati Natuna), Hadi Chandra (mantan Ketua DPRD Natuna, Syamsurizon (mantan Sekdakab Natuna) dan Makmur (mantan Sekwan Natuna). Kajati Kepri sudah tiga kali berganti, namun kelimanya tak pernah tersentuh.

Itu yang membuat MAKI, yang memenangi praperadilan atas KPK terkait kasus Bank Century, datang ke Tanjungpinang, Selasa (27/8/2019).

MAKI datang, tak cuma memertanyakan dugaan korupsi di Natuna. MAKI melalui koordinatornya, Boyamin Saiman, juga menyiapkan gugatan praperadilan.

Gugatan itu dijadwalkan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (28/8/2019) pukul 10.30. Selain Kejati, MAKI juga Selain menggugat Kajati, MAKI juga menggugat KPK, dan BPK.

Sebab, kedua lembaga itu dianggap berperan, atas mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tersebut. Boyamin Saiman saat dikonfirmasi suarasiber.com, Selasa (27/8/2019) malam, membenarkan rencana itu.

Sebelumnya, redaksi menerima rilis dari MAKI, terkait dugaan korupsi di Natuna tersebut. (mat)

Loading...