Paman Gauli Paksa Keponakan, Lupa Berapa Kali Melakukan, Kini Diamankan

Loading...

Suarasiber.com – Seorang lelaki warga Natuna yang bekerja sebagai nelayan berinisial A diamankan polisi berdasarkan laporan orang tua keponakannya sendiri.

Nelayan 45 tahun ini menggauli secara paksa keponakannya yang berusia 10 tahun. Kepada penyidik yang menginterogasinya, A mengaku tak ingat berapa kali ia melakukannya.

“Yang diingatnya hanya empat kali,” ungkap Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy melalui keterangan resminya, Kamis (21/7/2022).

Didampingi Kasat Reskrim, AKP Ikhtiar Nazara dan Kasi Humas, Aipda David Arviad, Kapolres menceritakan kronologi kejadian ini.

A yang warga Tarempa suatu ketika berkunjung ke rumah saudaranya, yang tak lain orang tua Kuntum (nama samaran). Pada saat itu Kuntum sendirian di rumah.

Pamannya kemudian mengajak keponakannya yang masih kecil menonton film dewasa. Tak kuasa menahan nafsu, A lantas melampiaskan hasrat seksualnya kepada Kuntum.

Bukan sekali, namun berulang kali A melakukan perbuatannya selama berada di rumah orang tua Kuntum. Ia melakukannya dengan ancaman, membuat Kuntum bungkam.

Perbuatannya terbongkar ketika Kuntum akhirnya menceritakan perbuatan jahat pamannya kepadanya. Dan kasus ini pun bergulir ke kantor polisi.

Personel Polres Natuna langsung menangkap pelaku. Menurut pengakuan tersangka perbuatan keji itu sudah dilakukan beberapa kali. Namun ia hanya ingat empat kali.

Kini A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak junto Pasal 76 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Meningkatnya kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Natuna membuat miris Kapolres Natuna. Iwan Ariyandhy pun mengimbau agar orang tua aktif mengawasi pergaulan anaknya, juga mengingatkan agar melakukan kontrol terhadap anak dalam menggunakan media sosial.

Polres Natuna melalui unit PPA bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas selalu melakukan sosialisasi terkait hal itu. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...