Oknum Pejabat Eselon III Pemprov dan Gerombolannya Diserahkan ke Jaksa, Berkas Korupsinya P21

Loading...

Suarasiber.com – Penyidik di Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Kepri menyatakan berkas perkara korupsi dana hibah Rp6,2 miliar di Dispora Kepri P21 (lengkap).

Selanjutnya berkas dan tersangka diserahkan ke penuntut umum di Kejati Kepri. Dalam kasus ini ada 6 tersangka, tapi 1 di antaranya kabur (MN alias UCN, eks PTT Pemprov Kepri) dan dinyatakan DPO.

Lima tersangka lainnya, adalah TW alias Tri Wahyu Widadi (pejabat eselon III di Satpol PP Pemprov Kepri), SP, AS, MI dan WH.

“Dan hari ini juga kita akan melakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kepri,” kata Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan pada konferensi pers di Mapolda, Senin (15/8/2022).

Konferensi pers itu dihadiri juga Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.

Terkait eks PTT Pemprov Kepri yang kabur, yakni MN alias UCN tersangka yang melarikan diri, Reza, mengatakan sampai saat ini masih diselidiki keberadaannya.

Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana

Ancaman pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Cluster Korupsi

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, mengatakan secara global bahwa perkara ini, adalah perkara korupsi dana hibah. Dan yang sedang disidik berjumlah sekitar Rp20 miliar (11/4/2022).

“Namun dalam penyidikannya, kami bagi menjadi empat cluster.  Dan kasus hari ini merupakan cluster pertama, yaitu yang ada di Dispora Provinsi Kepri dengan kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar.

Tersangka utamanya TR alias WH (Tri Wahyu Widadi) PNS di Pemprov Kepri. Dan lima lainnya seperti telah disebut di atas,’” kata Nugroho. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...