Menipu Rp12,9 Miliar di Batam, Tertangkap di Manado

Loading...

BATAM (suarasiber) – Sempat kabur dan menghilang dari Batam setelah menipu dan menggondol sekitar Rp12 9 miliar, V alias K berhasil diciduk Tim Ditreskrimum Polda Kepri di Manado, Senin (13/7/2020).

Dia terlacak dan akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya, di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulut.

Kini, V alias K, warga Komplek Indah Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sudah dibawa kembali dari Manado ke Batam (18/7/2020).

Ikut diamankan sejumlah barang bukti, seperti beberapa unit ponsel, buku tabungan, kuitansi, uang tunai Rp13 juta dan rekening koran atas nama tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Rabu (22/7/20), di Polda Kepri.

“Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka diperoleh keterangan ada sekitar 11 orang yang menjadi korbannya.

Salah seorang diantaranya merupakan WN Malaysia di investasi bodong atau fiktif tersebut. Total uang yang telah diterima tersangka selama menjalankan aksinya sekitar Rp12 miliar,” kata Priyo.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mat)

Loading...