TKI Ilegal Diminta Bayar Rp4 Juta untuk Diselundupkan ke Malaysia

Loading...

Suarasiber.com – Gagal berangkat ke Malaysia, 11 lelaki dan 1 perempuan diamankan Polres Karimun dari sebuah penampungan di RT01 RW 01 Ranggam, Tebing, Karimun, Selasa (16/3/2021) siang.

Para calon TKI diamankan bersama seorang warga bernama Darmadi (50), pemilik tempat penampungan sekaligus tekong. Polisi turun tangan karena kegiatan tersebut tanpa memenuhi persyaratan.

Dijelaskan oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK melalui Kasatreskim AKP Herie Pramono, Rabu (17/3/2021), Darmadi menampung para calon TKI untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Terungkap di sini, jika Darmadi menerima upah atas pekerjaannya sebesar Rp4 juta per calon TKI. Uang tersebut dibayarkan ketika sudah ada di luar wilayah NKRI.

Polisi juga menyita sebuah kapal pompong bermesin 80 PK yang akan digunakan untuk mengangkut para calon TKI tersebut.

Polisi akan berkoordinasi dengan P2TKI untuk pemulangan para calon TKI ke daerahnya masing-masing.

Sementara Darmadi akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (adi)

Loading...