Pelayanan SKCK dan SIM Baik, Polres Tanjungpinang Peroleh Penghargaan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polres Tanjungpinang mendapatkan penghargaan dari Kemen PAN dan RB sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan predikat Baik (B). Penghargaan ini diberikan oleh Menteri PAN dan RB, Komjen Pol Syafruddin dan diterima Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK MH.

Selain Polres Tanjungpinang, penghargaan juga diberikan kepada Polres atau Polresta lain yang mendapatkan penilaian berbeda, seperti prima dan sangat baik. Kegiatan yang dihadiri Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementrian PAN dan RB Prof Dr Diah Natalisa MBA dan diikuti seluruh kapolres/Kapolresta se-Indonesia ini dilaksanakan di Hotel Shangrilla Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Predikat untuk penerima penghargaan berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik di lingkungan Polri yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 201 Polres/Polresta/Poltabes tahun 2018.

Baca Juga:

1,9 Juta Batang Rokok Dimusnahkan di Lantamal IV

Alokasi Anggaran Pendidikan Bantu Pemkab Bintan Raih Penghargaan HAM

Pertama Kali, Pemko Tanjungpinang Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Kapolres Tanjungpinang bersyukur atas diraihnya penghargaan ini. Apa yang diraih merupakan usaha dan kerja keras segenap kesatuan dan personel Polres Tanjungpinang saat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Tentu ada kritik, saran dan masukan dari pihak lain dan itu diterima sebagai koreksi.

Sasaran evaluasi pelayanan publik Polres adalah pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada 6 (enam) aspek yang dinilai, yakni kebijakan pelayanan, profesionalitas SDM, inovasi, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), serta konsultasi dan pengaduan.

Terdapat pula 6 (enam) prinsip yang dinilai dilingkup Polri yaitu keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdaya guna, dan aksesibilitas. (mat)

Loading...