Usai Bandar Judi Lotto, Kini Bandar Judi Cap Ji Kie Dibekuk Tim Bison Satreskrim Polres Karimun

Loading...

Suarasiber.com – Tim Bison Satrekrim Polres Karimun mengaum, dalam waktu berdekatan berhasil mengamankan dua bandar judi berbeda di lokasi berbeda.

Bandar judi Cap Ji Kie berinisial TA (45) diamankan dari salah satu toko di Jalan Pelabuhan, RT03 RW01 Kabupaten Krimun, Senin (15/3/2021).

Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun menciduk TA berkat informasi masyarakat.

Dari pengakuan TA, ia baru menjalankan usahanya selama dua minggu. Saat diamankan polisi menyita uang tunai Rp1.430.000, nota untuk rekap tebakan angka serta sebuah pulpen untuk mencatat.

Permainan tebak angka judi Cap Ji Kie ini, ada dua angka dengan 12 pilihan angka. Yang menabknya dengan jitu mendapatkan duit Rp2 juta setiap kali tebakan.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK melalui Kasatreskrim AKP Herie Pramono mengatakan TA akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Ancaman hukumannya penjara paling lama sepuluh tahun. (adi)

Loading...