Alhamdulillah, Pemkot Tanjungpinang Jamin THL yang Alami Kecelakaan Kerja

Loading...

Suarasiber.com – Kecelakaan kerja bisa menimpa siapa saja, tak terkecuali tenaga harian lepas (THL) di sebuah pemda. Di Tanjungpinang, para THL tersebut dijamin oleh Pemkot.

Keseriusan tersebut dibuktikan dengan ditandatanginya penandatanganan kerja sama antara Wali Kota Tanjungpinang dan PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang, kemarin.

PT Taspen menyerahkan kartu kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkot Tanjungpinang.

Program ini langsung dapat diklaim oleh tenaga THL pemko yang mengalami kecelakaan kerja. Adalah seorang staf THL di Dinas Perkim yang mengalami kecelakaan kerja saat sedang melaksanakan tugas tebang pohon.

Ia mengatakan bisa dengan mudah mengajukan klaim ke PT Taspen.

Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, SIP dan bersama Dinas Tenaga Kerja dengan sigap mengawal sampai tenaga THL tersebut ditangani oleh pihak rumah sakit yang ditunjuk sebagai rekanan PT. Taspen.

Terkait biaya juga bisa langsung diselesaikan sesuai prosedur.

Rahma mengatakan bahwa tujuan Pemerintah Kota Tanjungpinang mendaftarkan seluruh Pegawai THL disetiap OPD menjadi peserta PT. Taspen adalah untuk menjamin jika terjadi kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi peserta. (mat)

Loading...