Pembelian Gas LPG 3Kg di Tanjungpinang Dijatah, Pakai Kartu Pelanggan

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang kembali menyerahkan kartu pelanggan Gas LPG 3 kilogram.

Kartu pelanggan ini ditujukan untuk Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan Pelaku Usaha Mikro. Pada penyerahan hari Senin (25/1/2021), dilakukan di Kelurahan Dompak.

Penyerahannya dilaksanakan sendiri oleh Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma SIP di 4 lokasi pangkalan yakni Pangkalan KSM Maju Bersama, Jalan Batu Naga, Gang Abdullah 4.

Rinciannya 284 tabung untuk RTS dan 144 tabung untuk usaha mikro.

Kemudian di Pangkalan Asnari di Kampung Lama dengan rincian 224 tabung untuk RTS dan 117 tabung untuk usaha mikro.

Selanjutnya Pangkalan M Kasim di Tanjungsiambang dengan rincian 692 tabung untuk RTS, 99 tabung untuk usaha mikro.

Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma SIP memberikan pengarakan kepada masyarakat tentang Kartu Pelanggan LPG 3 Kg.

Warga yang datang ke lokasi mengatakan terbantu dengan kebijakan berupa Kartu Pelanggan LPG 3 Kg ini.

Tujuan Pemkot Tanjungpinang meluncurkan kartu pelanggan untuk membatasi pembelian gas subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Bahkan Pemkot sudah mengeluarkan aturannya melalui Peraturan Wali Kota atau Perwako nomor 82 Tahun 2020 tentang kartu pelanggan gas elpiji 3 Kg bagi Rumah Tangga Sasaran dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada November Tahun 2020 yang lalu.

Tentang siapa yang berhak menerimanya, Rahma menjelaskan diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan musyawarah kelurahan.

Dari data tersebut diperoleh jumlah 203 pangkalan yang akan dibagikan kartu kendali LPG 3 kg secara bertahap.

Dalam penyerahan kartu pelanggan ini, Wali Kota Hj Rahma SIP didampingi pegawai Disperdagin.

Ditambahkan Rahma, setiap Rumah Tangga Sasaran atau RTS yang memiliki kartu kendali hanya diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kg sebanyak 4 tabung setiap bulan.

Ini berbeda dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM yang diberi jatah 9 tabung setiap bulan.

Sedangkan bagi seorang warga yang juga pelaku UMKM< berhak mendapatkan jatah 13 tabung sebulan. (mat)

Loading...