Pemkot Tanjungpinang Terus Kaji Perda Kawasan Tanpa Rokok

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok dan Deteksi Dini Faktor Risiko Penyakit tidak Menular di Kelurahan Bebas Rokok Kota Tanjungpinang tahun 2019, di Aula Puskesmas Batu 10, Jalan Adi Sucipto Km. 10 Tanjungpinang, Kamis (3/10/2019).

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok diwilayahnya.

Lalu, pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah.

“Pemko Tanjungpinang merespon amanah tersebut dengan merumuskan dan menetapkan Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kota Tanjungpinang pada 31 Agustus 2019 lalu,” kata Rustam, sebelum membuka acara secara resmi.

Rustam menuturkan, agar Perda KTR ini secara informative dan subtantif menyentuh para stakeholder, tentu harus dilakukan orientasi dan sosialisasi secara continue dan berkesinambungan agar implementasi Perda tersebut dapat terlaksana dan didukung dengan baik oleh seluruh unsur dan elemen masyarakat.

Sosialisai ini, lanjut dia, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang subtansi Perda KTR dari aspek kesehatan, Hukum dan HAM, dan aspek lainnya.

Selain itu, menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian akibat PTM dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, menurunkan angka perokok dan mencegah bertambahnya jumlah perokok pemula, serta mewujudkan kualitas udara yang sehat.

Untuk itu, Rustam mengajak dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar terus membangun dan mengembangkan upaya-upaya strategis bidang kesehatan di kota Tanjungpinang agar lebih baik kedepannya, khususnya bersama pemerintah daerah.

“Mari bersama, kita mengawal implementasi Perda KTR ditengah-tengah masyarakat,” ajak dia.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Camat, Kepala Puskesmas, Lurah, para Dokter, pengelola PTM Puskesmas se- kota Tanjungpinang, serta para narasumber dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang, dan Dokter Pembina Kelurahan Bebas Rokok kota Tanjunginang. (mat)

Loading...