Pejabat Eselon III Batam Ditahan karena Terima Gratifikasi Rp700 Juta, Segini Harta yang Dilaporkannya ke KPK

Loading...

BATAM (suarasiber) – Sutjahjo Hari Murti, Kepala Bagian Hukum Setadako Batam ditahan penyidik Kejari Batam, Selasa (15/9/2020). Karena, diduga menerima suap dari pengusaha sekitar Rp700 juta.

Uang itu diterimanya, untuk mengatur proses lelang agar memenangkan pengusaha tersebut. Modus lama yang hingga kini masih berlangsung di banyak Pemda.

Selanjutnya, dia ditahan di Rutan Tanjungpinang karena akan disidangkan di Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang.

Berdasarkan penelusuran redaksi suarasiber.com di laman KPK, ternyata Sutjahjo Hari Murti tidak melaporkan jumlah harta kekayaannya di tahun 2019.

Terakhir dia melaporkan jumlah hartanya ke KPK adalah tahun 2018. Dan, jumlah harta yang dilaporkannya cuma Rp193.602.618. (mat)

Loading...