Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Bisa Dihapus Jika Tidak Bayar Pajak

Loading...

Suarasiber.com – Peringatan keras bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia yang malas-malasan membayar pajak.

Tim Pembina Samsat Nasional telah sepakat untuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.

“Beleid tersebut mengatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pembayaran pajak, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun,” ungkap Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni.

Hal ini disampaikan Fatoni pada Rakor Pembina Samsat Nasional bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono beserta jajaran di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Ditambahkan Fatoni, Tim Pembina Samsat Nasional sepakat menyusun strategi sosialisasi yang komprehensif dengan melibatkan masyarakat, pakar, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan stakeholders untuk mendorong penerapan kebijakan tersebut.

Salah satunya dengan mempersiapkan Peresmian Sekretariat Bersama Samsat Nasional dan menyusun agenda tahunan Tim Pembina Samsat Nasional dan Provinsi.

Sebagai informasi, hadir juga dalam rakor tersebut Direktur Operasional PT Jasa Rahaja Dewi Aryani Suzana, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Komedi.

Kasubdit STNK Direktorat Regident Korlantas Polri Kombes Taslim Chaeruddin, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja Jahja Joe Lami, serta Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah 2 Kemendagri Siti Chomzah. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...