Setelah Dicopot Mendagri, Dua Eks-Pejabat Kepri Disebut Ditahan Kejati

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dugaan korupsi di pemberian izin penambangan bauksit sekitar Rp35 miliar di Kabupaten Bintan 2017 dan 2018, berujung pada pencopotan jabatan dua pejabat eselon II Pemprov Kepri.

Keduanya, atas instruksi Mendagri dicopot, Amjon, Kadis ESDM dan Azman Taufik, Kadis PTSP Pemprov Kepri.

Amjon kini menjadi staf biasa di Pemprov Kepri. Namun, diinformasikan tidak pernah masuk kantor lagi.

Sementara, Azman Taufik langsung pensiun karena usianya sudah 59 tahun saat dicopot. Untuk pejabat di bawah eselon II, usia pensiunnya 58 tahun.

Selain dicopot Mendagri, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepri.

Ada 12 tersangka di kasus ini, 10 orang lainnya adalah pengusaha bauksit. Tapi, belum termasuk pembelinya.

Informasi terkini, ke-12 orang tersangka itu, termasuk Amjon dan Azman Taufik dipanggil Kejati Kepri, Rabu (2/9/2020).

Namun, yang hadir hanya 10 orang. Sedangkan dua orang lainnya tak hadir dengan alasan sakit.

Seorang pejabat eselon III Pemko Tanjungpinang, disebut termasuk salah seorang yang tidak hadir.

“Benar, mereka masih menjalani pemeriksaan sampai sekarang,” kata Kasipenkum Kejati Kepri Ali Rahim SH MH menjawab suarasiber.com, Rabu (2/9/2020) petang.

Informasi yang berkembang, usai diperiksa mereka akan menjalani rapid test. Dan, selanjutnya ditahan di Rutan Tanjungpinang.

Akan tetapi, Ali Rahim memberikan jawaban diplomatis, “Saya belum tahu kalau soal itu (penahanan, red). Belum ada arahan (menyampaikan keterangan, red) untuk itu.” (mat)

Loading...