Polisi Tangkap 2 Warga Tanjungpinang Terkait Sabu
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dua tersangka berinsial S dan MR, warga Tanjungpinang, Jumat (21/8/2020). Selain itu, polisi juga menyita 3 paket narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
S yang beralamat di Jalan Sei Payung Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, lebih dulu ditangkap.
Dari penangkapan S itu diperoleh barang bukti narkotika jenis sabu. Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B.
Dalam keterangan pers itu, tidak disebutkan berapa berat sabu yang disita itu.
Setelah ditangkap, S bernyanyi. Menurutnya, sabu itu dari temannya bernama MR.
Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pun bergerak dan menangkap MR di Jalan Harmoko Kelurahan Melayu Kota Piring.
MR mengakui, sabu di tangan S berasal dari dirinya. Kini, keduanya ditahan di Rutan Mapolres Tanjungpinang. (mat)