Perda RZWP3K Wajib Akomodir Kepentingan Investasi di Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) wajib mengakomodir kepentingan investasi, khususnya investasi di bidang kemaritiman.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RZWP3K DPRD Kepri, Iskandarsyah kepada suarasiber.com saat dimintai pendapatnya terkait permohonan hearing Takke Group kepada Pokja dan Pansus RZWP3K DPRD Kepri, Senin (4/5/2020).       

“Kita harus melihat realita potensi industri maritim kita. Jangan hanya melihat ikannya, tapi di sana juga ada alur pelayaran, labuh jangkar, pertambangan, wisata bahari dan lainnya. Karena itu, tak ada salahnya kita mendengar masukan dari pelaku usaha,” katnya.

Ketua Komisi II DPRD Kepri yang pernah mengenyam pendidikan di negeri Belanda itu, mengaku tak mempermasalahkan jika Pokja dan Pansus RZWP3K DPRD Kepri memberi kesempatan kepada Takke Group untuk mempresentasikan rencana investasinya di bidang kemaritiman. 

“Tak perlu ada ketakutan yang berlebihan. Kita cukup menekankan tiga hal. Pertama, tidak bermasalah dengan regulasi. Kedua, memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ketiga, mengutungkan bagi masyarakat,” jelasnya.

Ketika dimintai tanggapannya terkait arahan Presiden Jokowi tentang pengintegrasian pengelolaan kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BBK) dalam rangka percepatan pengembangan ekonomi di kawasan tersebut, Iskandarsyah meminta agar Pemerintah Pusat mendengar aspirasi daerah.      

“Kita sudah punya pengalaman pada Kawasan Industri Maritim Bintan Timur yang ditetapkan melalui PP No. 47 Tahun 2007 dan PP No. 41 Tahun 2017 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Sudah 13 tahun, tapi tak jalan,” katanya.

Gandeng Prancis

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Takke Group, Laurence M. Takke mengaku sudah menyurati ke Pokja dan Pansus RZWP3K DPRD Kepri terkait rencana investasinya mengembangkan pelabuhan laut dalam dan pemanfaatan perairan untuk kegiatan labuh jangkar di wilayah Bintan.

Dalam rencana investasi tersebut, Takke Group menggandeng perusahaan asal Prancis yang sudah berpengalaman membangun infrastruktur kepelabuhanan di berbagai negara, yakni Soletanche Bachy International France.

“Mumpung RWP3K Kepri belum disahkan jadi Peraturan Daerah, tak ada salahnya kita sampaikan masukan. Bahwa, Kepri ini memiliki karakteristik sebagai wilayah maritim. Oleh karena itu, orientasi pengembangan investasinya juga harus melihat ke sana,” ujarnya.

Selain menyurati Pokja dan Pansus RZWP3K DPRD Kepri, pria kelahiran Tanjungpinang yang sukses dalam mengembangkan bisnis properti di Jakarta ini, juga sudah menyampaikan rencana investasinya kepada Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (aip)

Loading...