Maling Zaman Now, Usai Mencuri Jual Barang Curiannya di Facebook

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polisi membekuk seorang pria dengan inisial R di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Setelah tertangkap basah menjual barang hasil curiannya secara online melalui Facebook.

Berawal dari laporan Juki Ardiansyah, yang kaget saat masuk ke Rumah PAN (kantor Partai PAN) di Jalan Wiratno Kota Tanjungpinang, Sabtu (15/2/2020). Dia kaget saat masuk rumah karena mendapati sejumlah barang hilang.

Barang-barang itu, antara lain seterika, rice cooker, onderdil sepeda motor, sepatu, pakaian dan kipas angin.

Selain melapor, usai kejadian itu Juki memelototi sejumlah akun Facebook yang dipakai untuk jual beli barang. Harapannya, siapa tahu pencurinya menjual barang curiannya dengan harga murah.

Harapan yang terpenuhi, karena pelakunya benar-benar menjual barang yang dicurinya dari Rumah PAN di laman Facebook. Polisi pun turun tangan melacak akun pelaku dan membekuknya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kapolsek Tanjungpinang barat AKP Firuddin, mengatakan pelaku diancam pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Suprihadi juga mengimbau masyarakat, agar senantiasa menjaga diri dan harta benda dengan baik. Selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan ke polisi. Jika mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (mat)

Loading...