Inilah 5 Fakta Pengungkapan TKI Ilegal di Nongsa

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Petugas Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 menggagalkan keberangkatan sejumlah calon TKI dari sebuah rumah penampungan di Pulau Seribu, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri, Kamis (18/10/2018) pukul 19.00 WIB.

Dari Dari rilis Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga didampingi Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, 22 Oktober 2018, terdapat fakta-fakta sebagai berikut:terdapat fakta-fakta sebagai berikut:

1. Ada 12 Calon TKI

Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut, ditemukan adanya 12 Calon tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terdiri dari 11 berjenis kelamin laki-laki dan seorang lainnya perempuan. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia.

2. Calon TKI Diminta Uang Keamanan

Belum lagi diberangkatkan, ke-12 calon TKI sudah diminta uang keamanan oleh tersangka PS alias A (45). Tiap calon TKI diminta memberikan Rp100 ribu.

3. Pasal yang Dilanggar

Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 18: Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

Rilis penggagalan keberangkatan calon TKI ke Malaysia. Di belakang, mengenakan sebo, adalah para tersangka. F-istimewa

Pasal 69: Orang perseorangan dilarang malaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 86 huruf c: menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c. Pasal 72 huruf c: menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI.

4. Lima Orang Ditetapkan Tersangka

– U bin H (67) selaku nakhoda speedboat kayu tanpa nama berwarna kuning bermesin tempel 40 PK yang mengangkut 12 calon TKI dari Teluk Nipah, telaga Punggur ke rumah penampungan di Pulau Seribu, Kelurahan Ngenang, Nongsa, Batam.

– A (56) selaku penjaga calon TKI di Pulau Seribu, Kelurahan Ngenang, Nongsa, Batam.

– M alias B (70) sebagai pemilik rumah di Pulau Seribu, Kelurahan Ngenang, Nongsa, Batam yang dijadikan penampungan sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Lelaki ini juga sebagai pemilik satu speedboat berwarna biru dengan mesin 3×200 PK.

– AB bin AJ (42) duduga sebagai pengurus calon TKI untuk diberangkatkan ke Malaysia.

– PS alias A (41) adalah orang yang meminta uang keamanan dari calon TKI.

[irp posts=”11773″ name=”Ini Persamaan Nasib Gedung Rawat Inap RSUD Bintan dan Gedung Guru Kepri”]

[irp posts=”11770″ name=”Oknum Dokter Kandungan di RSUD Raja Ahmad Tabib Kepri, Diancam Pasal 351 KUHP”]

[irp posts=”11761″ name=”STIE Pembangunan Juara Turnamen Futsal FEST 2018″]

5. Dibawa Balik dengan Kapal Patroli Polisi

Setelah ditemukan keberadaannya oleh petugas Kapal Patroli PoIisi Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri, ke-12 calon TKI beserta tersangka dan barang bukti berupa dua speedboat dibawa ke Pelabuhan Batuampar untuk proses lebih lanjut. Para calon TKI dinaikkan ke Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002.

Selanjutnya pada hari Jumat (19/10/2018) diserahkan kepada Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Batam, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (mat)

Loading...