Ditreskrimum Polda Kepri Selamatkan 11 Orang PMI Ilegal

Loading...

BATAM (suarasiber) – 11 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang ditelantarkan oleh pengurusnya di Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam, diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (18/2/2020).

Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH saat konferensi pers di Polda Kepri, Jumat (21/2/2020).

Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

“Setelah menemukan 11 korban PMI ilegal tersebut, Selasa (28/2/2020), esoknya atau Rabu (29/2/2020), Tim Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan, mencari keterangan dari kesebelas korban tersebut.

Sehingga berhasil menangkap dan mengamankan para tersangka yang diduga pemilik, nakhoda dan kru kapal.

Kapal yang digunakan sebagai sarana transportasi dari Malaysia ke Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam.

Selanjutnya para terangka dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

Modusnya, kata Ruslan, para tersangka adalah menempatkan PMI secara ilegal dengan cara melakukan pengurusan. Dan, menyediakan sarana akomodasi berupa kapal laut.

Untuk kepulangan para PMI illegal dari Malaysia ke Kota Batam. Dengan tujuan, imbuhnya, untuk memperoleh keuntungan.

Ditambahkannya, tersangka berjumlah 3 orang yakni K sebagai pemilik speedboat, A sebagai nakhoda atau tekong dan J sebagai kru speed.

Sedangkan barang bukti, antara lain 2 unit handphone dan 1 unit speedboat bermesin 200 PK. (mat)

Loading...