Terima Uang Pelicin 9.200 Dolar Amerika, Kepala Syahbandar Pulau Sambu, Batam, Ditangkap di Jakarta

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kepala KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu, Batam, Kepri berinisal TS ditangkap Tim Gabungan Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Kepri di sebuah resoran, Gandaria City Mall, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018) pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan rilis yang dikirimkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga kepada suarsiber.com, Senin (5/11/2018) penangkapan TS bermula dari informasi tentang TS.

Bahwa sejak Kepala KSOP Pulau Sambu, Batam dipegang olehnya sejak Agustus 2018, pihak PT Garuda Mahakam Pratama memberikan uang pelicin dalam melaksanakan usaha keaganennya.

Kabarnya, pemberian uang tersebut selalu dilakukan di Jakarta dengan jadwal penyerahan setiap akhir bulan. Uang pelicin untuk bulan Agustus dan September telah diberikan.

Pada hari Kamis, 1 November 2018 Tim Gabungan Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Kepri mendapat informasi Kepala Cabang PT Garuda Mahakam Pratama berinsial ESH telah memesan tiket Garuda Indonesia jurusan Jakarta keberangkatan pukul 14.40 WIB.

[irp posts=”12226″ name=”Lindungi PNS Koruptor, Kepala Daerah dan Sekda Bandel bisa Diberhentikan”]

[irp posts=”12223″ name=”Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Bansos 2014 -2016 di Natuna”]

[irp posts=”12220″ name=”PNS Bekas Napi Korupsi yang Dipecat tak Berhak Dapat Pensiun”]

Kepergian ESH ini untuk menyerahkan uang pelicin bulan Oktober 2018 kepada TS. Tam Gabungan Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Kepri membuntuti ESH dan berakhir pada pukul 19.30 WIB dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Polisi menemukan uang sebesar 9.200 Dolar Amerika yang disimpan di dalam amplop warna putih yang telah diserahkan ESH kepada TS.

Atas dasar penangkapan tersebut, selanjutnya tim sidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi (penangkap) serta telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Garuda Mahakam Pratama dan kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu Batam.

Keduanya disangkakan Pasal 5 Ayat (2),Pasal 11,Pasal 12 Huruf A Atau Huruf B,Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Atau Huruf B, Pasal 13 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam rilis ini, selain Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga, hadir juga Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur SIK. (mat)

Loading...