30 Bungkus Plastik di Ember Oli Ternyata Sabu-sabu!

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penyidik Ditpolairud Polda Kepri mendapati sabu-sabu seberat 30,8 kilogram dari IS dan SY saat patroli di perairan perbatasan Batam, 23 Agustus 2019 pagi.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, saat itu penyidik Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli perairan perbatasan untuk antisipasi masuknya Narkoba ke wilayah Batam.

sabu sabu 30 kg di batam 7fg
Dan inilah barang buktinya. Foto – humas polda kepri

Pukul 08.45 WIB dijumpai 1 (satu) unit speedboat berpenumpang dua orang. Penyidik pun melakukan pemeriksaan. Diketahui jika speedboat berlayar dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam.

Dua orang yang ada di atasnya, IS dan SY, tak luput dari pemeriksaan. Polisi menemukan sabu-sabu dalam bungkusan plastik kuning sebanyak 30 buah. Semuanya dimasukkan ke dalam 4 ember oli.

Modus operandinya, keduanya berangkat ke Johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama sehari. Keesokan harinya mereka menemui AP yang bestatus DPO, warga Malaysia di Pantai Sungai Rengit.

AP-lah yang menyiapkan speedboat dan sabu-sabunya. Lalu IS dan SY menuju salah satu kapal tanker di daerah OPL. Ini merupakan kamuflase dari para pelaku, seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi di kapal tersebut.

Selanjutnya Penyidik Ditpolairud bersama dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan kasus berupa control Delivery dan berhasil mengamankan tersangka lain. PT alias D ditangkap di Pantai Bengkong yang menunggu kedatangan IS dan SY. Rencananya barang akan dibawa ke salah satu ruko di wilayah Botania, Nongsa, Batam dengan mobil.

Di Botania polisi membekuk NS, karyawan toko milik AP. NS berperan sebagai penerima barang dan menaruhnya di sebuah mobil. Dan dari keterangan para pelaku mereka telah melakukan pengiriman 5 kaqli mulai awal 2019. Upahnya Rp15 juta.

Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini dirilis kepada awak media di Polda Kepri, Senin (26/8/2019) dihadiri Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp C.P. Sinaga. S.IK., M.H.(man)

Loading...