Diimingi Gaji Rp4 Juta Per Bulan, Warga Tanjungpinang Tertipu di Batam

Loading...

BATAM (suarasiber) – Seorang tersangka berinisial MR, diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Karena, diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Sabtu (1/8/20).

Kronologinya, kata Harry, berawal pada pertengahan Juli 2020, saat korban VS yang berada di Kota Tanjungpinang, mencari pekerjaan di media sosial Facebook dengan akun LOWONGAN KERJA BATAM.

Korban menemukan adanya lowongan kerja di Facebook itu. Lowongan sebagai penari, penyanyi buat acara nikahan, festival, imlek dan acara agustusan.

Selanjutnya korban menghubungi nomor handphone yang tertera di dalam postingan tersebut. Nomor itu pemiliknya adalah tersangka MR.

Setelah korban berkomunikasi dengan tersangka MR, didapati bahwa pekerjaan tersebut digaji sebesar Rp4 juta  perbulannya.

Selanjutnya pada Senin, 13 Juli 2020, korban berangkat menuju Kota Batam dan tinggal di  rumah keluarganya di kawasan Perumahan Cendana, Kota Batam selama beberapa hari.

Kemudian, Sabtu, 25 Juli 2020, korban bertemu dengan Saudari Ulfa (saksi) dan tersangka MR. Untuk membicarakan tentang pekerjaan tersebut.

Dan pada hari itu juga, korban dibawa oleh tersangka MR untuk ikut dengannya menuju ke Pulau Air Saga, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Setelah tiba di Pulau Air Saga sekira pukul 18.00, korban langsung mulai bekerja sebagai penari dari pukul 20.00 sampai pukul 01.30. Dan tinggal di Pulau tersebut bersama dengan tersangka MR.

Setelah korban bekerja selama tiga hari di Pulau Air Saga, korban merasa pekerjaan yang dijalankannya tidak sesuai dengan ditawarkan sebelumnya. Korban pun berkeinginan untuk berhenti bekerja.

Namun, korban takut karena telah terikat kontrak. Dia juga diancam, jika berhenti bekerja harus mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh tersangka MR.

“Jika, melarikan diri akan dicari oleh MR. Korban sempat juga dipindahkan bekerja di Pulau Moan,” kata Harry.

Korban Berhasil Kabur

Meski diancam, korban tetap berusaha kabur dan kesempatan itu datang saat berada di Tembesi, Sagulung, Batam diajak tersangka MR. Saat sedang makan siang sekitar pukul 12.30, korban pun melarikan diri.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 13.30, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan. Terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.

Tim juga berhasil mengamankan tersangka dan lima orang saksi serta korban di pom bensin Tembesi, Sagulung, Kota Batam.

Selanjutnya tersangka, korban dan saksi dibawa ke Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka  adalah merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial Facebook dengan akun LOWONGAN KERJA BATAM.

Untuk dipekerjakan sebagai penari di acara hiburan kampung di Batam dengan iming-iming gaji sebesar Rp 4 juta perbulan.

Serta melakukan eksploitasi terhadap korban dengan cara melakukan pekerjaan sebagai penari hiburan kampung. Dan, membatasi hak-hak serta kebebasan korban.

Dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian. Barang bukti yang diamankan Uang tunai sejumlah Rp200 ribu, handphone dan satu unit mobil Daihatsu Xenia.

“Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman tentang kasus tersebut,” ujar Harry. (mat)

Loading...