Ini Pernyataan Prof Bismar Siregar yang Dikutip Tim Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Kadissos Karimun

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tim kuasa hukum terdakwa Indra Gunawan, mantan Kepala Dinas Sosial Pemkab Karimun, dalam pledoinya (nota pembelaan) menyatakan jaksa penuntut umum tak bisa membuktikan unsur dakwaan korupsi di dakwaan primer.

Karenanya, tim kuasa hukum terdakwa minta majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang yang diketuai Iriati Khoirul Ummah, membebaskan terdakwa dari dakwaan. Hal ini disampaikan dalam sidang, Senin (19/11/2018) petang.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta putusan yang objektif dari majelis hakim. Dan, menyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Serta, membebaskan terdakwa dari hukuman.

Sebuah kutipan menarik dari mantan Hakim Agung (almarhum) Prof. Bismar Siregar SH, ikut dibacakan di pledoi itu.

[irp posts=”12688″ name=”Korban Tabrakan Motor dan Truk Meninggal Dunia”]

[irp posts=”12678″ name=”Motor dan Truk Tabrakan, Seorang Warga jadi Korban”]

[irp posts=”12671″ name=”Indeks Pembangunan Manusia Kepri Tertinggi Se-Sumatra, Urutan ke-4 Indonesia”]

Pernyataan Prof Bismar yang dikutip itu, adalah, “Rasa keadilan itu jangan dicari pada kitab undang-undang melainkan carilah pada hati nurani, karena pada akhirnya mahkamah yang paling tinggi adalah hati nurani.”

Indra Gunawan dan Ardiansyah, Bendahara Dinsos Karimun didakwa melakukan korupsi Rp3,1 miliar di Dinsos Karimun. Indra Gunawan dituntut 8 tahun 6 bulan. Sedangkan Ardiansyah dituntut 7 tahun 6 bulan. Ditambah denda miliaran rupiah.

Atas pledoi itu, JPU akan mengajukan replik dan akan dibacakan, Kamis (22/11/2018). Usai replik JPU, tim kuasa hukum akan mengajukan duplik dan disampaikan di sidang, Jumat (23/11/2018). (mat)

Loading...