Dituntut 8 Tahun, M Syafei Justru Ucapkan Selamat untuk Mantan Kajati Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, mantan Kasi Datun Kejari Batam M Syafei SH, justru menyampaikan ucapan selamat kepada mantan Kajati Kepri Yunan Harjaka. Ucapan selamat dengan nada sarkasme disampaikannya karena dia merasa dizalimi.

“Sekali lagi saya sampaikan ucapan selamat untuk Yunan Harjaka (mantan Kajati Kepri) dan kepada jaksa penuntut,” kata M Syafei kepada wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (4/4/2018) malam.

Pada prinsipnya M Syafei merasa diperlakukan tidak adil, apalagi jika dibandingkan dengan perlakuan untuk terdakwa lainnnya di perkara yang sama. Terdakwa itu adalah Drs Much Nasihan SH MH, kuasa hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), yang didakwa terpisah.

“Nanti. Semuanya akan saya sampaikan di pledoi (pembelaan) saya,” tegas M Syafei.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa diajukan ke persidangan karena kasus korupsi dana penyelenggaran Asuransi Kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dengan nilai Rp 55 miliar. (mat)

Loading...