Jumat, 5 Desember 2025

Dituntut 8 Tahun, M Syafei Justru Ucapkan Selamat untuk Mantan Kajati Kepri

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, mantan Kasi Datun Kejari Batam M Syafei SH, justru menyampaikan ucapan selamat kepada mantan Kajati Kepri Yunan Harjaka. Ucapan selamat dengan nada sarkasme disampaikannya karena dia merasa dizalimi.

“Sekali lagi saya sampaikan ucapan selamat untuk Yunan Harjaka (mantan Kajati Kepri) dan kepada jaksa penuntut,” kata M Syafei kepada wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (4/4/2018) malam.

Pada prinsipnya M Syafei merasa diperlakukan tidak adil, apalagi jika dibandingkan dengan perlakuan untuk terdakwa lainnnya di perkara yang sama. Terdakwa itu adalah Drs Much Nasihan SH MH, kuasa hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), yang didakwa terpisah.


“Nanti. Semuanya akan saya sampaikan di pledoi (pembelaan) saya,” tegas M Syafei.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa diajukan ke persidangan karena kasus korupsi dana penyelenggaran Asuransi Kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dengan nilai Rp 55 miliar. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Terungkap! Peran Dewi Astutik dalam Jaringan Sabu Rp5 Triliun Golden Triangle

Suarasiber.com (Batam) - Badan Narkotika Nasional (BNN) membeberkan peran...

Kapolresta Tanjungpinang Terima Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN atas Keberhasilan Ungkap Kasus Mafia Tanah

Suara siber.Com, (Jakarta) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam...

Polres Anambas Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Sodetan, Negara Rugi Rp2,7 Miliar

Suarasiber.com,( Anambas ) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas...

Terbaru Kasus DSI, Rp 1,1 Triliun Masih Tertahan, Dugaan Fraud Menguat

Suarasiber.com - Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali menjadi...